Aulanews.id – Pengadilan Negeri (PN) Sleman hari ini menggelar sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari yang terjadi di sebuah wisma di kawasan Kaliurang, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Heru Prastiyo, pada Rabu (30/8/23).
Dalam pembacaan putusan yang dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin, majelis hakim PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Heru Prastiyo.
Heru merupakan terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Ayu Indraswari (34) pada bulan Maret lalu. Dalam persidangan itu Heru dihadirkan secara online (daring) dari Lapas Cebongan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP.
“Mengadili satu, menyatakan terdakwa Heru Prastiyo alias Putra Dewa bin Imbuh Cahyono terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua Aminuddin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/8/2023)
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani, mengatakan usai mendengar putusan majelis hakim pihaknya akan mendiskusikan langkah selanjutnya dengan terdakwa.
“Nanti kami dari tim penasihat hukum akan berunding dulu dengan saudara terdakwa. Tadi sudah dibacakan langsung, secara daring terdakwa mendengar langsung sendiri apa yang diputuskan oleh hakim. Pilihannya adalah menerima, banding, ataupun pikir-pikir dalam waktu 7 hari ini kami menyatakan pikir-pikir sambil berunding,” ujar Sri Karyani.