Search

Kenali Ciri-Ciri Kuteks Halal Menurut MUI

Aulanews.id – Kini sudah banyak kutek halal yang beredar di pasaran. Namun, para muslimah sering merasa bingung dengan kehalalan kuteks yang dipakai. Pemakaian kuteks yang kehalalannya masih abu-abu dapat mempengaruhi kegiatan ibadah yang dilakukan.

Menurut Dra. Susiyanti, M.Si.Senior Halal Auditor LPPOM MUI dalam laman resmi halal MUI mengatakan bahwa kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula.

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan ciri-ciri dari kuteks halal antara lain:

1. Harus menyerap air yang memiliki bahan dasar polymer

2. Tidak memiliki bau yang tajam

Baca Juga:  Penampilan Millie Bobby Brown dan Tunangannya di Premiere 'Damsel'

3. Tidak menggumpal dan cepat mengering

4. Bersertifikat atau berlabel halal

Rekomendasi merek kuteks halal yang bisa kamu gunakan
Untuk membantu Sahabat Fimela memilih kuteks halal yang cocok untuk digunakan, berikut rekomendasi merek kuteks halal yang bisa kamu gunakan.

1. Brasov Polish Peel Off

Salah satu brand yang berfokus pada kecantikan, kosmetik serta perawatan untuk wanita, BRASOV Indonesia mengeluarkan kuteks halal peel off. Hadir dengan 4 warna pilihan, kamu bisa tampil cantik dengan kuteks dari BRASOV.

2. Miniso Fun Paint Peel Off Nail Polish

Miniso menghadirkan kuteks halal bernama Miniso Fun Paint Nail Polish.

Kuteks Miniso ini hadir dengan 12 warna beragam, harga yang terjangkau, dan yang terpenting sudah memiliki sertifikat BPOM.

Baca Juga:  Peduli Palestina, MUI Salurkan Donasi Rp25 Miliar

3. Salsa Peel Polish

Rekomendasi produk kuteks halal terakhir datang dari Salsa Cosmetic. Salsa Cosmetic mengeluarkan produk kuteks halal bernama Salsa Peel Polish yang hadir dengan variasi warna yang cantik serta pigmented.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id, Jakarta () — Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jamaah umrah harus meninggalkan Arab...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist