Mulai Bulan Depan, Cuma Dengan KTP Bisa Dapatkan Subsidi Motor Listrik

http://Kompas.com
http://Kompas.com

Aulanews.id – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita dalam proses merubah persyaratan masyarakat yang bisa dapatkan insentif atau subsidi pembelian motor listrik.

Aturan baru ini juga menyusul sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.

Dia mengaku telah melakukan finalisasi aturan tersebut dan ditargetkan dapat berlaku pada awal bulan September 2023. Dia juga sudah menekan aturan insentif itu dan memperkirakan regulasinya saat ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.

Saya sudah tanda tangan. Harusnya sih sudah juga (harmonisasi di Kemenkumham). Tapi saya sudah tanda tangan,” ujar Agus dikutip dari Merdeka.com.

Sebelumnya, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, bahwa syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik saat ini cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.

Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Seperti penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.

Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas,” ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Adanya aturan baru ini juga menyusul sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut.

Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang ke depannya dapat menjadi mobilitas utama di Tanah Air.

Penyerang Persebaya Flavio Silva terus melanjutkan keganasannya. Dalam laga melawan Persija sore tadi (22/11), pemain asal Portugal itu mencetak gol perdana Persebaya pada menit ke-67. Gol yang membuat Persebaya comeback...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist