Search

Polda Metro Jaya Ungkap Kendaraan yang Bakal Kena Tilang Uji Emisi

Standar Kualitas Udara. Seorang mekanik melakukan uji emisi pada kendaraan di Jakarta, Minggu (11/12/2022). Uji emisi ini dilakukan untuk mengetahui kinerja dan kualitas hingga memonitor efisiensi pembakaran mesin kendaraan bermotor. Berdasarkan data Real-time Air Quality Index (AQI), pada awal Desember 2022, konsentrasi PM2.5 di udara Jakarta tercatat 4,8 kali dari nilai pedoman standar kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO). B Universe Photo/Mohammad Defrizal

Aulanews.id – Polda Metro Jaya segera menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkap jenis-jenis kendaraan yang bakal dikenai sanksi tilang.

“Secara ketentuan kan 3 tahun harus udah diuji emisi, makanya kendaraan bermotor sekira melakukan servis secara rutin, itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan,” kata Doni pada wartawan Jumat (25/8/2023).

Lebih lanjut Doni menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memastikan kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Karena kan ada dari dinas terkait dan itu yang punya alat uji untuk mengetes memastikan sesuai dengan standar emisi yang harus ditentukan dari kendaraan bermotor,” katanya.

“Artinya tadi sudah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup bahwa nanti di bengkel-bengkel resmi di bengkel-bengkel umum juga kan diimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sistem Ganjil Genap 24 Jam Ada Lagi? Inilah Tanggapan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan sepeda motor yang tak lolos uji emisi.

“Tanggal 26 (Agustus 2023) besok itu sudah mulai dilakukan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman pada wartawan Rabu (23/8/2023).

Latif menyebut sepeda motor yang tidak lolos uji emisi bakal disanksi tilang sebesar Rp 250.000, sedangkan mobil didenda Rp 500.000.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000. Roda empat Rp 500.000 tilangnya. Denda maksimal,” katanya.

Lebih lanjut Latif menjelaskan, penerapan tilang dilakukan lantaran tingginya polusi udara di Jakarta. Dia berharap, tindakan tersebut dapat memperbaiki kualitas udara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – PERSIB mengincar kemenangan atas Bali United pada pertandingan leg kedua babak semifinal Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 19.00...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist