Larangan Jual Beli Barang Impor, Pengusaha Gugat Pemerintah

Aulanews.id – Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan jual barang impor di bawah US$100 di e-commerce atau toko online.
Asal tahu saja, larangan tersebut memang tengah digodok pemerintah dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ketua APLE Sonny Harsono mengatakan gugatan dilayangkan karena alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor di bawah US$100 justru akan memberikan multiplier effect. Selain itu, larangan juga tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional.

Malahan katanya, kalau diteruskan kebijakan tersebut rentan membuka ruang impor ilegal.

“Dan yang paling penting adalah UMKM-nya sendiri malah dirugikan. Kita sudah bersurat, menyampaikan keberatan kita. Kita akan eskalasi, tapi kalau semua cara mentok, kita akan ambil langkah hukum, kita akan gugat kebijakan ini ke PTUN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8).

Sonny mengatakan para pengusaha logistik kecewa karena wacana kebijakan larangan impor US$100 yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM itu justru mendapat dukungan dari berbagai pejabat karena mengusung tagline melindungi UMKM.

Padahal, ia menilai larangan tersebut justru akan sebaliknya dan malah membahayakan UMKM. Ekses masalah yang timbul juga ia yakini malah jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.

Aulanews.id – Di tengah gempita kemajuan teknologi yang melanda dunia, satu fenomena menarik perhatian: Fintech syariah. Dengan pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang mengusung nilai-nilai syariah, Indonesia telah menyaksikan sebuah transformasi...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist