Aulanews.id – Polri mengungkapkan, hingga saat ini sidang komisi kode etik polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Napoleon Bonaparte masih dalam proses.
“Masih proses,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).
Namun, Ramadhan belum memerinci proses tersebut hingga sejauh mana. Ia memastikan bahwa Divisi Pengamanan dan Profesi (Div Propam) Polri terus bekerja dan sidang etik pasti dilaksanakan.
“Terus bekerja pasti dilakukan itu,” ucapnya.
Diketahui, Napoleon telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi, yaitu menerima suap terkait penghapusan nama terpidana korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dalam daftar red notice.
Dalam perkara itu, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini divonis 4 tahun penjara pada 10 Maret 2021. Napoleon yang di awal karier pernah menjabat Kasatserse Polres Jaksel ini mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Napoleon pun melanjutkan ke tingkat kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Saat ini Napoleon sudah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.