Aulanews.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyeret sejumlah nama penting. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi dalam sidang terebut.
Proyek yang diduga telah dikorupsi ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp8 triliun.
Adapun para terdakwa adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Rencana saksinya adalah Moh Amar Khoerul Umam, Mohamad Ivan Riansa, Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng, I Ketut Suyasa, Oske Rudiyanto, Dhia Anugrah Febriansa, Erwien Kurniawan, Puji Lestari dan Guntoro Prayudhi,” ujar kuasa hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023) malam.
Adapun Moh. Amar Khoerul Umam merupakan Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) dan Mohamad Ivan Riansa adalah General Manager Hudev UI. Kemudian ada tiga tenaga ahli yang dihadirkan jaksa yaitu, Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng selaku Tenaga Ahli Telekomunikasi, I Ketut Suyasa, S.T., M.M selaku Tenga Ahli Elektrikal dan Oske Rudiyanto, S.T selaku Tenaga Ahli Tower.
Jaksa juga menghadirkan sejumlah pejabat BAKTI di antaranya Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha , Dhia Anugrah Febriansa, eks Senior Manajer Implementasi, Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi, Puji Lestari dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.