Kitab Kuno Negara Kertagama Beberkan Wilayah Kekuasaan Majapahit

Aulanews.id – Majapahit pada masa pemerintahan Prabu Hayam Wuruk memiliki cakupan kekuasaan yang sangat luas.

Jalesviva Jayamahe, dilaut kita jaya. Pilihan menjadi negeri berbasis dan berorientasi maritimlah yang menjadikan Majapahit menjadi poros kekuasaan adidaya pada masanya.

Imperium Majapahit tersebut, diabadikan dalam Kakawin Negara Kertagama pada pupuh 13, 14 dan 15. Disanalah disebutkan negeri-negeri yang masuk dalam kekuasaan Majapahit secara mendetil.

Sebelumnya, Unesco menyatakan bahwa “Negara Kertagama memberikan kesaksian pemerintahan seorang raja pada abad keempat belas di Indonesia. Dimana ide-ide modern keadilan sosial, kebebasan beragama, kemanan pribadi dan kesejahteraan rakyat sangat dijunjung tinggi” tulisnya.

P.J. Zoetmulder mengatakan dalam bukuny berjudul Kalangwan menyatakan bahwa Negara Kertagama Adalah “ Kakawin ini memberikan keterangan langsung, tidak seperti kakawin-kakawin yang lainnya. Sebuah kakawin yang mengungkapkan tentang masyarakat Jawa Kuno pada waktu tertentu. Dan tentang seorang penyair Jawa Kuno serta seluk-beluk pribadinya,” ungkapnya.
Sedangkan Stuart Robson berpendapat dalam buku yang berjudul Desawarnana mengatakan, bahwa Negara Kertagama adalah “Jelas bahwa Desawarnana bukanlahlah penceritaan ulang dari sebuah epos atau kisah mistis. Tetapi sebuah penuangan realitas sehari-hari yang Mpu Prapanca lihat di sekelilingnya dan dialami olehnya, “jelasnya.

Berikut adalah cakupan wilayah Nusantara pada era Prabu Hayam Wuruk dalam Kakawin Negara Kertagama :

Pupuh 13

1. Secara terperinci pulau dan daerah-daerah yang ada dibawah Majapahit, yang pertama adalah Melayu, Jambi, Palembang, selain itu toba, dan termasuk Darmasraya.
Kandis, Kahwas, Minangkabau, dari Siak sampai Rokan, Kampar dan juga sampai Pane, Kampe, bersama keempat wilayah di Mandailing sampai Perlak hingga Barat.

2.Bersama Samudra yang luas, dan juga Lamur, Batam, Lampung, juga Barus
Itulah wilayah-wilayah utama Melayu yang telah menyatakan tunduk.
Selain itu, daerah-daerah di Kerajaan Tanjung, dari Kapuas sampai dengan Katingan, dari Sampit dan juga Kutalingga samapai dengan Kotawaringin, Sambas sampai dengan Lawai.

Baca Juga: Buron Kasus Judol W88 Ditangkap Ketua Komisi III menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist