Aulanews.id – Mario Dandy Satriyo menyatakan cukup terkejut atas tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mario Dandy mengatakan sejak awal sudah terbebani secara moral terkait kerugian yang dialami David akibat penganiayaan ini.
“Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum,” ujar Mario saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (22/08/2023).
Walau begitu, Mario menyadari emosinya tidak stabil dan tidak memikirkan dampak jangka panjang atas perbuatannya. Karena persoalan mengendalikan amarah dan emosi masih menjadi cobaan yang mesti dia taklukan.
Mario menyadari keluarganya dihakimi atas kabar yang telah beredar. Ia mengatakan penganiayaan berat yang dilakukan terhadap Crystalino David Ozora pada (20/02/2023) memberikan beban moral baginya.
“Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini,” tutur Mario Dandy.
Poin keberatan lain Mario adalah tuntutan restitusi sebesar Rp120.388.911.030. Dia mengaku terkejut mesti membayar uang ganti rugi sebesar itu.
Apalagi, kata dia, dirinya tidak memiliki penghasilan dan harta apapun. Namun, dia menyatakan akan membayar sebisa dan semampunya saja.
“Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” katanya.
Mario Dandy juga meminta maaf kepada keluarga David Ozora dan mendoakan agar korban segera pulih. Pasalnya saat ini David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 atau cedera otak.