Aulanews.id – Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku siap membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar kepada korban penganiayaan David Ozora.
Anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku akan membayar restitusi sesuai kemampuannya.
Demikian disampaikan Mario Dandy dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8/2023)
“Maka dengan iktikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya,” kata Mario Dandy.
Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa meyakini, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dakwaan, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.