Aulanews.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
“Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Kendati demikian, Whisnu belum memerinci kedua saksi itu diperiksa pukul berapa dan menghadiri pemeriksaan tersebut atau tidak.
Di sisi lain, Whisnu mengungkapkan, penyidik akan melakukan langkah penyitaan berbagai barang bukti. Hal itu untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya.
Kemudian, penyidik juga akan melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS.
Sebelumnya, kasus dugaan TPPU Panji Gumilang telah naik penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut dilakukan dalam gelar perkara, Rabu (16/8/2023).
Seperti diketahui, Panji diduga telah melakukan dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana terkait pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.