Aulanews.id – Selain dugaan gratifikasi, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael Alun diduga telah melakukan pencucian uang hasil korupsi sejak 2003 sampai 2023, atau dimulai saat lahirnya sang anak, Mario Dandy Satriyo hingga beranjak dewasa.
Mario Dandy kini merupakan salah satu terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Jaksa telah menuntut agar Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus tersebut. Mengacu pada penjelasannya di rangkaian persidangan, Mario menyebutkan dirinya lahir pada 30 Oktober 2003.
“Tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/8/2023).
Perinciannya, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar, TPPU dalam rentang waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp 31,7 miliar, TPPU tahun 2011 sampai 2023 senilai Rp 26 miliar, Sin$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar). Jika ditotal seluruhnya, nilainya menjadi sekitar Rp 111 miliar.
“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menjelaskan, penahanan terhadap Rafael Alun kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. “Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, di awal kasus ini, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.