Aulanews.id – Proses persidangan kasus penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy terus berlanjut. Hari ini, Selasa (15/8/2023), kuasa hukum Cristalino David Ozora Latumahina, Mellisa Anggraini, yang mewakili pihak korban, mengajukan permintaan pidana tambahan dalam tuntutan terhadap Mario Dandy. Permintaan ini merujuk pada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang bertujuan untuk mencabut hak-hak lain atas terdakwa.
“Dalam hal ini kami memandang bisa dilakukan inovasi hukum, misalnya bisa dicabut hak remisinya, hak pembebasan bersyaratnya, asimilasi, dan lain sebagainya. Karena jujur saja kami menilai kenapa sampai kemarin mereka tidak menyampaikan, bahkan sudah menyatakan secara cukup tegas tanpa ada upaya apapun terkait restitusi,” ujar Mellisa Anggraini, sebelum sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (15/8/2023).
Dalam tuntutannya terhadap Mario Dandy, yang didakwa dengan hukuman kurungan 12 tahun penjara, kuasa hukum korban menghitung bahwa terdapat banyak pengurangan hukuman.
“Itu nanti sudah banyak pengurangan, ada remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan itu cukup besar. Kalau dihukum anggaplah 12 tahun, dikurangi semua itu paling dijalani berapa. Kita semua sama-sama tahu,” jelasnya.
Mario Dandy didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 353 ayat (2 ) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.