Aulanews.id – Ratusan warga desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat diduga mengalami kecanduan obat-obatan terlarang jenis tramadol, yang mana awal pemakaian obat ini untuk mengatasi rasa sakit atau nyeri. Mirisnya, kasus ini menimpa kalangan anak di bawah umur hingga para lansia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menegaskan bahwa tramadol termasuk obat keras berdasarkan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena obat ini mengandung dampak yang jauh lebih besar apabila digunakan dalam dosis berlebihan dan terus menerus.
“Tramadol itu, obat yang digunakan oleh dokter untuk mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dari yang sedang sampai yang berat. Tentu saja, tramadol secara kimia, mengandung zat opioid yang bersama dengan yang ada di otak. Intinya obat ini akan memblok rasa nyeri,” tambah Syahril.
Sementara itu, kepala desa Mulyajaya, Endang mengatakan sebelumnya warga mendapatkan barang haram itu dari dua orang pengedar yang kini sudah ditangkap polisi. Dua pelaku tersebut berinisial R dan B. Modus penjualannya dilakukan dengan menawarkan obat tersebut secara gratis dan diklaim dapat meningkatkan stamina dan semangat kerja. Kasus ini menjual setelah banyak pengaduan warga ke pihak desa karena adanya bandar narkoba di desa tersebut. Endang mengatakan bahwa warga desa tidak tahu jika obat yang dikonsumsinya adalah obat terlarang karena digunakan sebagai doping. (Mg06)