Aulanews.id – Pemerintah telah mengizinkan dan memfasilitasi para Warga Negara Asing (WNA) untuk bisa membeli properti di Tanah Air. Hal itu disampaikan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau dalam diskusi virtual mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan ada WNA yang ingin memiliki tempat tinggal ataupun berinvestasi properti di Indonesia.
“Pemerintah tentu memberikan perlindungan bagi WNA yang memiliki hunian di Indonesia. Salah satunya dengan menjamin tanah tersebut terdaftar,” ujarnya.
Kendati begitu, terdapat beberapa hal yang patut dipahami para WNA bila ingin membeli properti di Indonesia. Mulai dari regulasi, persyaratan, jenis hunian, serta batasan harganya.
REGULASI
Sejumlah regulasi di Indonesia telah mengatur tentang status kepemilikan properti untuk WNA. Agar properti yang dibeli berkekuatan hukum tetap. Pertama, termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Selanjutnya, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunanya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No, 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
SYARAT
Menurut Andi, pasca terbitnya UUCK kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia menjadi lebih mudah. Hanya perlu memiliki dokumentasi keimgrasian seperti visa, paspor atau izin tinggal. Syarat lainnya yakni tentang batasan status kepemilikan hunian. WNA hanya bisa diberikan hak pakai dan maksimal hak guna bangunan (HBG). HGB itu pun hanya untuk rumah susun.
Menurut Andi, untuk rumah tapak harus berupa hak pakai di atas tanah negara. Atau bisa juga di atas hak pakai atas tanah hak milik atau hak pengelolaan.