2.600 Madrasah Terapkan Kurikulum Merdeka

Aulanews.id – Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan hingga pertengahan tahun 2023 sudah ada sekitar 2.600 Madrasah dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) telah menerapkan Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka telah ditetap oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi sebagai upaya strategis untuk memulihkan pembelajaran pada satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mendukung kebijakan itu, Kemenag telah mengeluarkan keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Mastuki saat melakukan kunjungan di Provinsi NTB. Kunjungan ini bertajuk ‘Belajar Bersama IKM BK Provinsi NTB’ ini berlangsung selama 4 hari (18 sampai 21 Juli 2023) dan diisi dengan berbagai kegiatan seperti lokakarya bersama para aktor pelaksana IKM BK di NTB dan kunjungan langsung ke beberapa madrasah dan sekolah untuk melihat praktik pembelajaran.

IKM berbasis komunitas ini didukung Program Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia (INOVASI), sebuah program kemitraan antara pemerintah Indonesia dan Australia.

“Hingga tahun 2023 ini sudah ada sekitar 26.000 madrasah dari jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK yang menerapkan kurikulum merdeka,” ungkap Mastuki dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Kemenag juga telah mengeluarkan panduan umum untuk Implementasi kurikulum Merdeka (IKM). Panduan ini tidak mengatur pelaksanaan IKM secara spesifik yang tujuannya untuk memberikan keleluasaan bagi madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam kurikulumnya.

Kredit Gambar: Sygma melalui Getty Images Menendez bersaudara menjadi berita utama dengan rilisnya serial Netflix Monsters: The Lyle dan Erik Menendez Story pada tahun 2024. Keduanya dihukum karena membunuh orang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist