Aulanews Nasional Simak Alasan Pemerintah Adakan PPPK Part Time

Simak Alasan Pemerintah Adakan PPPK Part Time

Aulanews.id – Komisi II DPR RI punya komitmen memperjuangkan nasib honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Komitmen DPR bisa dilihat dari Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.

Bahkan, di salah satu pasal RUU ASN versi usulan DPR terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.

Berikut ini beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:  PLN Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik

kesejahteraan mereka agar lebih baik. Memberikan kebijakan menjadikan Tenaga Honorer/Non-ASN yang sudah sangat lama bekerja dan sudah tua beralih menjadi PPPK, mereka pasti sudah sangat bersyukur,” sambung @saprastv4181.

Kalimat senada ditulis @cricket1380 di kolom komentar.

“Persoalannya sudah jelas, tinggal negara saja apakah mampu mensejahterakan para non-ASN apa tidak. Memang banyak yang menjadi prioritas di dalam negara, seperti kesehatan, pendidikan, pertahanan dll, tetapi juga jangan mengesampingkan sumber daya manusianya, Pak. SDM kokoh, juga berperan sangat penting. Saya berharap Negara ini seperti Mata Air yang tidak akan mengering.”

“Kasihan kawan-kawan, Pak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan mengabdi ke pemerintahan,” tulis @msprojectofficial.

Sistem PPPK paruh waktu terus mendapatkan penolakan. Honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (lPPPK) menilai sistem paruh waktu merupakan jebakan Batman.

Baca Juga:  Bukan Pertama Kalinya, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kini Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year

Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengatakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu merupakan istilah baru dalam dunia honorer, bahkan di kalangan ASN.

Dia menilai dengan kebijakan PPPK paruh waktu, maka bekerja kurang dari 8 jam.

Tentunya penghasilan yang mereka bisa akan berkurang dengan penuh waktu, walaupun pada prinsipnya pemerintah bilang tidak mengurangi pendapatan sekarang.

“Kenapa? Sebab, dari segi pengeluaran daerah pastinya lebih kecil dibandingkan harus angkat penuh waktu, apalagi saat ini belum ada mekanisme yang pasti tentang kebijakan tersebut,” tuturnya.

Sean menegaskan kalau semua PPPK paruh waktu, harus jelas apakah SK ASN PPPK murni atau KW alias bayangan.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Nobar Film Tegar

Berita Terkait

Kapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta RumahKapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta Rumah

Menhan Sjafrie Hadiri Jamuan Makan Malam Bersama Delegasi Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (CPLA)

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top