Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Aulanews.id – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap I telah rampung digelar. Pengumuman pun sudah disebar pada 8 Juni lalu.

Namun, para peraih beasiswa ini dituntut untuk kembali ke dalam negeri usai kembali melakukan study keluar negeri. Jika tidak, sanksi berat menanti.

Mahasiswa yang berhasil mendapatkan kuliah keluarnegeri wajib kembali, setidaknya 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah itu, peraih beasiswa juga dituntut untuk memberikan kontribusi di dalam negeri sebanyak dua kali masa studi ditambah 1 tahun.

Adapun sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran, dari yang ringan hingga yang berat. Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa yang berencana mendaftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.

Dalam buku pedoman umum LPDP berikut rincian sanksi bagi awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya:

Baca Juga:  DAMRI Cabang Tanjung Selor Kerahkan 6 Armada Bus untuk Mudik Gratis

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa: Sanksi administratif ringan. Sanksi administratif sedang. Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi: Sanksi ringan satu. Sanksi ringan kedua. Sanksi ringan tiga.

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi; Penundaan pembayaran Dana Studi. Penyesuaian pembayaran Dana Studi. Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

Jakarta – Sekretaris Baranahan Kemhan Laksamana Pertama TNI Mochamad Taufik Hidayat, memimpin Rapat Tindak Lanjut Rakor Pengembangan Ketahanan Pangan di......

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist