Aulanews.id – Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) adalah mitra pemerintah dalam pembimbingan dan pendampingan jemaah, utamanya dalam manasik. Sebagai pihak yang bersinggungan langsung dengan jemaah, KBIHU diminta ikut mengedukasi jemaah agar tidak memaksakan diri dalam beribadah.
“KBIHU sangat dekat dengan jemaah. Di tengah cuaca di Makkah yang demikian panas, serta jemaah lansia yang juga banyak, kami ajak KBIHU untuk mengedukasi jemaahnya agar tidak memaksakan diri dalam beribadah,” kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah Zulkarnain Nasution saat ditemui di kantor Daker Makkah, Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, Kementerian Agama yang tahun ini mengusung tagline ‘Haji Ramah Lansia’ maka KBIHU juga harus memiliki komitmen dalam menyukseskan penyelenggaraan haji yang ramah lansia. Dukungan itu setidaknya bisa dilakukan dalam aspek layanan dan manasik.
Dalam aspek layanan, kata Zulkarnain, KBIHU dapat mendorong jemaah binaannya untuk meningkatkan kepedulian terhadap jemaah lansia. “Jemaah lansia yang membutuhkan bantuan, hendaknya diberikan alternatif penyelesaian yang aman dan memudahkan. Pelaksanaan ibadah umrah jemaah dengan kursi roda dan memiliki keterbatasan gerak, idealnya dapat diselesaikan pada level regu atau rombongan oleh keluarga terdekatnya. Jemaah yang sehat dimungkinkan dapat bergantian mendorong jemaah yang sakit. Jika ini tidak bisa, diberikan alternatif menggunakan jasa kursi roda yang ada di Masjidil Haram atau menggunakan skuter,” jelas Zulkarnain.
Dalam aspek manasik, KBIHU dapat mengedukasi jemaah lansia agar tidak memaksakan diri. KBIHU juga dapat memberikan alternatif kemudahan dalam pelaksanaan ibadah haji. Kementerian Agama tahun ini telah menerbitkan Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Lansia. Buku ini bisa menjadi panduan bagi jemaah haji lansia agar dapat melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariah, sekaligus dapat menempuh solusi hukum yang memberikan kemudahan dan keringanan. Dengan begitu, ibadah hajinya dapat terlaksana dengan baik, tidak membawa madharat apalagi membahayakan jiwa.