Search

Dana Kampanye Hendaknya Diawasi Serius

Aulanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur kategori sumbangan dana kampanye, termasuk dalam bentuk uang elektronik hingga jasa. Hal tersebut sebagai bukti bahwa seluruh pihak yang memberikan sumbangan dana kepada partai dan calon akan dipantau dengan serius.

Lembaga penyelenggara pemilu itu berpendapat, hal tersebut tidak terelakkan di tengah perkembangan teknologi yang menimbulkan munculnya berbagai bentuk uang dan transaksi. Dengan begitu, semua dapat mengawasi. “Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transportasi, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (29/05/2023).

Baca Juga:  Krisis Kesehatan di Gaza: Delegasi Dokter Desak Gencatan Senjata

Hasyim menegaskan bahwa besaran sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik dan jasa tetap mengacu pada batasan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana uang tunai. “Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal, kemudian korporat berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa,” ucap dia.

Dengan demikian, sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik dan jasa akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Sejauh ini, KPU menyederhanakan kampanye dalam dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Hal tersebut juga sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi yang digagas bersama.

Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/04/2024). (Foto: Humas Setkab/Jay) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong mengadakan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist