Aulanews Hukum Lurah di Sleman Jadi Tersangka Penyimpangan Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Rp2,9 Miliar

Lurah di Sleman Jadi Tersangka Penyimpangan Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Rp2,9 Miliar

Aulanews.id – Penyidikan kasus korupsi terkait pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Pada Rabu (17/5/2023), Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Kepala Desa atau Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka. Dia dinilai membiarkan penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa.

”Pada hari Rabu, penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal. Atas nama tersangka dengan inisial AS, selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin dikutip Kamis (18/5/2023).

“(Agus) Melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” tambah Anshar.

Baca Juga:  Jutaan Data BSI Diklaim Berhasil Diretas LockBit Ransomware, Ini Daftarnya

Anshar mengatakan tidak menutup kemungkinan Agus juga menerima gratifikasi dari RS, bos PT Deztama Putri Sentosa selaku pengembang perumahan di TKD Nologaten yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini AS hanya dijerat dengan dugaan pembiaran.

“Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” tuturnya.

Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka kasus penyalahgunaan TKD Nologaten. Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal.

Baca Juga:  KPK panggil Menteri BUMN Soal Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Agus sempat menjadi saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kini Agus ditahan jaksa guna proses hukum lebih lanjut.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal hari ini tanggal 17 Mei 2023 sampai tanggal 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” lanjut Anshar.

Anshar menambahkan, melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, ia merevisi kerugian negara atas kasus ini yang sebelumnya Rp 2,4 miliar menjadi Rp 2,9 miliar.

“Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi 2,9 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Bersenjata Celurit, Pencuri Specialis Hewan Ternak Antar Kabupaten Diringkus Polisi

Berita Terkait

BEAKING NEWS! LIVE STREAMING KPK RI: PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN SHELTER TSUNAMI DI NTB

Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan Masih Sulit

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top