Aulanews.id – Pemerintah berencana membangun bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, rencananya lokasi pembangunan bandara di IKN berada di dekat area Jembatan Pulau Balang.
“Itu sebagian itu lokasinya adalah untuk bandara itu adalah yang di daerah area dekat Jembatan Pulau Balang, sebelah bawahnya, itu lokasinya. Nah, itu sementara areanya sedang disiapkan,” tuturnya dalam teleconference, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, untuk saat ini bandara VIP tersebut masih dalam tahap pembersihan lahan. Meski demikian, ia tidak merinci luas lahan yang dibutuhkan maupun dana yang dibutuhkan untuk pembangunan bandara tersebut.
“Tindak lanjutnya mungkin masih dibicarakan bagaimana pelaksanaan penyiapan, tapi sudah persiapan pembersihan, istilahnya secara teknis adalah clearing and grabing sedang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Bina Marga,” kata Danis.
“Kalau besaran dan sebagainya belum saya kira, belum ada kontrak, belum, belum,” ujar Danis.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah akan membangun bandara VIP yang jaraknya sekitar 10-15 km dari IKN. Pihaknya bersama Kementerian PUPR telah melakukan serangkaian pembahasan. Harapannya, pembangunan ini akan segera dilaksanakan.
“Kita akan mencari kontraktor yang terbaik dan insyaallah pada bulan Mei atau Juni sudah bisa efektif (pembangunan). Kira-kira lokasinya 15 km, nggak sampai, 10 km lah dari IKN,” ujarnya.
Tentang Aset IKN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam aturan ini dijelaskan terkait pengelolaan BMN di IKN meliputi perencanaan kebutuhan BMN dan penganggaran. Kemudian pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP.
Kemudian penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Pada Pasal 4 disebutkan Menteri selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang. “Menteri bertanggung jawab dan berwenang meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara yang diusulkan oleh Otoritas Ibu Kota Nusantara,” tulisnya dikutip, Senin (15/5/2023).
Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan Kepala Otorita IKN bertanggung jawab dan berwenang untuk merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.