Aulanews.id – Praktisi pendidikan anak Seto Mulyadi atau Kak Seto menilai pendidikan yang ideal adalah yang bisa menjunjung nasionalisme dan merangkul semua anak, terlepas dari apa pun suku, ras, atau agama.
“Nasionalisme adalah bisa saling menghargai antar-umat beragama, ada yang beragama Islam, Kristen, Buddha, Protestan, Hindu, dan sebagainya. Tetapi kalau guru, kepala sekolah, atau bahkan kepala dinas pendidikan di daerah tidak mengerti itu, ya amburadul semua,” kata Seto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah mengatur hal tersebut yaitu pendidikan anak Indonesia membentuk karakter pelajar yang sejalan dengan Pancasila.
Menurut dia, sudah menjadi tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menjalankan pembentukan karakter pelajar yang sejalan dengan Pancasila.
Seto mengatakan Kemendikbud telah merumuskan lima hal yang harus ada dalam pelaksanaan pendidikan, yaitu, pertama adalah etika atau budi pekerti yang justru seringkali kurang ditekankan.”Kedua adalah estetika, maksudnya keindahan, kerapian, atau bisa juga dalam hal kesenian. Ketiga adalah ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), yang seringkali hanya ini yang terlalu ditekankan,” ujarnya.
Dia menilai dampak negatif dari penekanan iptek yang berlebihan adalah anak kalau sudah stres bisa tawuran, perundungan, dan melakukan tindakan kekerasan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) itu menjelaskan poin keempat adalah nasionalisme, yang terkadang kurang ditampilkan dan ditekankan.
“Bangsa Indonesia itu berbeda dalam sebuah kerangka Bhinneka Tunggal Ika, harus bisa saling bekerja sama,” tuturnya.
Kelima menurut dia, adalah kesehatan karena tidak hanya fisik namun juga mental yang terkadang kurang diperhatikan. Dia mengatakan kesehatan mental dijaga dengan tidak saling menghujat, menghina, merundung, melanggar norma adat istiadat ataupun agama.
“Jika kesehatan mentalnya terjaga, maka anak akan tidak mudah baper (bawa perasaan) dan marah,” ujarnya
Seperti yang Dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa makna pendidikan jika mengacu pada UU Sisdiknas adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana pembelajaran agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
Karena itu menurut dia, seharusnya pendidikan itu memunculkan potensi diri dari dalam, bukan sekadar memberikan hafalan, indoktrinasi, perintah sehingga anak-anak lebih diperlakukan sering sebagai objek, bukan sebagai subjek.