Aulanews.id – Dua minggu menjelang Lebaran 2023, pemerintah belum mengeluarkan beleid terbaru ihwal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Namun, sejumlah kepala daerah telah meminta ASN untuk tak pulang kampung dengan mobil dinas.
Beberapa di antaranya Penjabat atau PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Riau Syamsuar. Mereka menggunakan Surat Edaran atau SE Menteri PANRB No. 13/2022 terbitan tahun lalu sebagai acuan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” bunyi SE tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut.
Lantas, apa sanksi bagi ASN yang melanggar larangan dan tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik?
Regulasi di dalam SE Menteri PANRB No. 13/2022 memang tak spesifik menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar. Namun hukuman disiplin terhadap mereka dapat diberikan, dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Regulasi bagi ASN terkait kewajiban dan larangan ihwal menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 poin c dan Pasal 4 poin g. Pasal 3 poin c mewajibkan ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Sementara Pasal 4 poin g menyebutkan ASN menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.