Aulanews Edukasi Pergunu: Kaji Kembali Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi

Pergunu: Kaji Kembali Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 5 Pagi

Aulanews.id – Dalam pandangan Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), bahwa kebijakan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memulai kegiatan sekolah pada jam 05.00 WITA di SMA dan SMK perlu dikaji kembali. Beragam pertimbangan hendaknya diperhatian agar keputusan tersebut tidak kontra produktif.

Harapkan ini disampaikan Sekretaris Umum Pergunu Aris Adi Leksono. “Kami menerima informasi dari media massa bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan usulan bahwa mulainya kegiatan sekolah bagi SMA dan SMK di wilayah tersebut dimulai pukul 05.00 WITA. Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah guru serta kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu,” tuturnya kepada NU Online, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga:  Ponpes Al Amin Dumai Promosikan Produk Olahan Sawit di Festival Islam Kepulauan Belanda

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, dan mendapatkan informasi benarnya kebijakan tersebut. Bahkan, telah diimplementasikan mulai Rabu, 1 Maret 2023. “Kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait. KPAI akan meminta klarifikasi dan keterangan dengan memanggil dan memberikan tanggapan kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan pihak terkait lainnya,” kata Aris.

Menurut dia, KPAI memandang bahwa kebijakan masuk sekolah lebih pagi itu harus mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya prinsip hak anak. Dalam prinsip hak anak, kebijakan perlu memperhatikan kepentingan terbaik buat anak dan partisipasi anak. “Anak punya hak untuk mendapatkan waktu luang bersama orang tua sebelum belajar, untuk medukung kesiapan anak mengikuti pembelajaran. Anak juga perlu digali pendapatnya terkait kesiapan mengikuti kegiatan belajar mengajar di waktu tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  Workshop Penulisan Buku Ajar Berbasis Ulul Albab

Jika salah satu dasar kebijakan tersebut untuk meningkatkan kualitas peserta didik, KPAI berpandangan bahwa masih banyak variabel pendukung lainnya yang bisa dioptimalkan pemerintah daerah. Pada aspek lain, KPAI meminta kebijakan itu dikaji ulang dengan memperhatikan jaminan keamanan anak, dukungan sarana prasarana, seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat, dan lainnya. (Ful)

Berita Terkait

SD Al Muslim Peringati Gerakan Satu Juta Pohon dengan Tebar Kebermanfaatan

Kaji Konsep “Green Halal Tourism” di Tretes, Dirut TV9 Raih Gelar Doktor Ilmu Lingkungan UB

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top