Aulanews.id – Nasib orang tidak akan ada yang tahu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Adapun Karen sebelumnya dicekal selama 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Pencegahan itu selesai pada 8 Desember. “KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang yang terkait dengan perkara ini hingga 6 bulan ke depan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Adapun tiga orang lainnya adalah eks Plt Dirut Pertamina 2017, Yenni Andayani; mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyulanto; dan Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Adapun Dimas diketahui merupakan anak Karen. Keempat orang tersebut akan dilarang bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Adapun pencegahan diajukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan penyidikan.
“Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik,” kata Ali. Ia pun mengingatkan para pihak yang dicekal tersebut bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang telah ditetapkan penyidik.
Menurut dia, KPK berkomitmen menuntaskan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di perusahaan minyak pelat merah ini. “KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan,” kata Ali.
KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas tersebut. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka. Pada 2 Desember, KPK memanggil Sekretaris Dewan Komisaris (Dekom) PT Pertamina (Persero), Priska Sufhana. (Ful)