Search

Ketika Habaib dan Jemaah Doakan Sidoarjo Terhindar Bala Bencana

Aulanews.id, Sidoarjo – Ribuan jemaah Al-Khidmah dari berbagai daerah berbondong-bondong menuju masjid Agung Sidoarjo, Minggu (11/12/2022) pagi. Kedatangannya untuk mengikuti majelis dzikir maulidurrasul Muhammad SAW sekaligus Haul Akbar Kabupaten Sidoarjo. Majelis dzikir tersebut juga digunakan untuk mendoakan Kabupaten Sidoarjo agar terhindar dari bala bencana. Tampak raut kekhusyukan dari ribuan jemaah saat memanjatkan doa.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor serta Ketua DPRD Sidoarjo Usman hadir dalam mejelis tersebut. Selain itu acara juga dihadiri, Pengurus Wilayah jemaah Al-Khidmah Jawa Timur, KH. Jamaluddin Malik. Majelis dzikir tersebut juga diisi dengan ceramah Habib Reza Bin Mukshin Al Hamid.

Sebelumnya, Bupati Ahmad Muhdlor dalam sambutannya mengatakan majelis dzikir merupakan taman surga di dunia. Hal tersebut diriwayatkan dalam salah satu hadist nabi Muhammad SAW.

“Saya ingat ada hadist,
اِذَامَرَرْتُمْ بِرِيَاضِ الْجَنَّةِ فَارْتَعُوْاقَالُوْ ايَارَسُوْلَ اللَّهِ ,وَمَارِيَاضُ الْجَنَّةِ؟ قَالَ مَجَالِسُ الْعِلْمِ.
(HR Tirmidzi dan Ahmad dari Anas ibn Malik)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika kamu melewati taman-taman surga, maka singgahlah dengan senang.” Para sahabat bertanya,”Apakah taman-taman surga itu?” Beliau menjawab,”Halaqah-halaqah (kelompok-kelompok) dzikir,” kata Ahmad Muhdlor, putra kyai Ali Mashuri pengasuh Ponpes Progresif Bumi Sholawat Lebo Sidoarjo itu.

Baca Juga:  Mahasiswa UINSA Belajar Politik ke Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya


Bupati Ahmad Muhdlor yang juga akrab dipanggil Gus Muhdlor itu mengatakan majelis dzikir dapat menjadi penyebab turunnya keberkahan Allah SWT. Oleh karenanya keberadaan majelis dzikir seperti ini sangat dibutuhkan Kabupaten Sidoarjo. Dengan begitu Kabupaten Sidoarjo akan selalu dinaungi keberkahan. “Saya yakin keberkahan akan turun bukan hanya pada yang hadir saja, tetapi juga turun pada keluarga kita dan Kabupaten Sidoarjo yang kita cintai ini,”ujarnya.

18 Mei 2024Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan BerhajiJakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024). Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah. “Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji,” sebutnya. Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah. "Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya. Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum. Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu: 1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji. 2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. 3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang. 4) Barangsiapa mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal. Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya. 7.773 Jamaah ke Madinah Operasional pemberangkatan jamaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jamaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jamaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang. Hari ini, ada 7.773 jamaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut: 1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jamaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut: 1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah/1 Kloter 2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jamaah/4 Kloter 3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/1 Kloter 4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/1 Kloter 5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jamaah/4 Kloter 6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/1 Kloter 7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/ 1 Kloter 8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah/ 1 Kloter 9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter 10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter 11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jamaah/ 3 Kloter, dan 12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jamaah/ 1 Kloter

Aulanews.id, 18 Mei 2024Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan BerhajiJakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist