Aulanews.id, Surabaya – Proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya yang digelar beberapa hari yang lalu, masih menjadi polemik. Proses pemilihan dinilai cacat hukum karena melanggar Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya nomor 112 tahun 2022, tentang Pemilihan RT, RW dan LPMK.
Achmad Diran, warga RW 01 yang mencalonkan diri sebagai Ketua RW pun mengaku kecewa akan keputusan panitia pemilihan dan tidak berpedoman sepenuhnya pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Karena dinilai tidak sesuai aturan, Achmad Diran bersama perwakilan warga yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Warga Bulak Rukem Timur 1 itu mengadukan masalah itu ke pihak Kelurahan Bulak dan Kecamatan Bulak.
“Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan tadi ternyata terjadi perbedaan pendapat antara pihak Kelurahan, Pemkot dan Camat. Sebab ketika kami zoom meeting bersama Pemkot sempat menyimpulkan diadakan pemilihan Ketua RW 01 ulang, namun Camat Bulak menganggap proses telah dianggap selesai dan tidak ada pemilihan ulang” ujar Achmad Diran, Jumat (09/12/2022).
Pasal yang dimaksud Achmad Diran beserta warga, yakni pasal 27 ayat 1 poin f, pasal 32 ayat 2 poin b, pasal 34 dan pasal 35 yang semuanya termasuk dalam Perwali Surabaya No.112 tahun 2022. “Setelah diajak meeting zoom dengan perwakilan Pemkot Surabaya dan Camat, kami berinisiatif menemui Pak Camat di kantornya, namun kami tidak ditemui dengan berbagai alasan padahal barusan Pak Camat menelpon Bu Lurah Bulak dan di loudspeaker,” ujarnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Lurah Bulak Anis Pudji Astutik mengatakan, pihaknya telah menyerahkan proses pemilihan Ketua RW 01 kepada panitia. Bahkan, ia mengaku tidak mampu mengintervensi panitia pemilihan, karena sudah ada peraturan yang jelas yaitu Perwali 112/2022 Kota Surabaya.