Search

Hakim MA Gazalba Saleh Ditahan

Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Penahanan tersebut diumumkan Kamis (8/12/2022).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Gazalba ditahan karena kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kasus ini merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. “Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (8/12/2022).

Awal mula kasus yang menjerat Gazalba Saleh

Johanis menjelaskan peran Gazalba Saleh dalam kasus ini. Dia menyatakan kasus ini bermula dari kisruh Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua Umum Koperasi Budiman Gandi Suparman diadukan anggotanya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke polisi. Mereka juga mengajukan gugatan perdana berupa pemailitan KSP Intidana.

Baca Juga:  Napi dan Sipir Lapas Cipinang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

“Kasus ini berawal dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana,” ujar Johanis.
Singkat cerita, Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Para penggugat pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno

Suap sebesar Rp 2 miliar

Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan Desy Yustria selaku pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung. Kemudian, kata Johanis, Desy menyampaikan maksud Heryanto tersebut kepada orang kepercayaan Gazalba.

“Kemudian dua kuasa hukum tersangka Heryanto memberikan uang sebesar 202 ribu dolar Singapura atau senilai Rp. 2 miliar melalui Desy Yustria. Desy kemudian akan menyampaikan kepada orang kepercayaan Gazalba sebagai kesepakatan membantu pengurusan kasus tersebut,” kata Johanis.

GIANYAR – Kompetisi BRI Liga 1 2023/24 telah merampungkan fase regular series. Sebanyak empat klub telah memastikan diri meraih tiket ke babak empat besar atau championship series. Salah satunya yaitu...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist