Aulanews Daerah Penantian Alokasi Dana Abadi Pesantren

Penantian Alokasi Dana Abadi Pesantren

Aulanews.id, Semarang – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Prof Dr Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah agar mengalokasikan dana abadi pesantren sebagai amanat dari UU No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

‘’Tahun 2022 ini tiga tahun UU Pesantren berjalan. Memasuki tahun keempat dalam praktiknya sangat sulit. Belum ada bedanya penganggaran untuk pesantren sebelum dan sesudah terbitnya UU Pesantren. Belum mencapai angka Rp 1 Triliun, baru sekitar Rp 940 Miliar. Pernah mencapai Rp 3 Triliun itupun untuk penanggulangan Covid-19,’’ ungkap Waryono ketika menyampaikan materi di Halaqah Ulama Nusantara Menjaga Marwah Pesantren di Hotel Ciputra Simpanglima Semarang.

Lanjut Waryono, hingga sekarang dari sisi anggaran belum ada keberpihakan. Karenanya harus terus didialogkan dengan Menteri Keuangan dan berbagai pihak.

Baca Juga:  Piala KASAD 2022 Digelar, Bidik Atlet Nasional Dari Kalangan Pesantren

Pada awal September 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres itu merupakan turunan dari Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang sudah disahkan DPR dan pemerintah pada akhir September 2019, khususnya Pasal 48 Ayat (5) dan Pasal 49 Ayat (2).

Menurutnya, dana abadi pesantren memang terintegrasi di bawah Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), tetapi perlu adanya tahapan eksekusi. Dalam Perpres 111 Tahun 2021 perihal Dana Abadi Pendidikan yang dilaksanakan oleh LPDP baru mencangkup empat hal yakni dana abadi riset, pendidikan, pendidikan tinggi, dan kebudayaan. Sedangkan, data Emis Kementerian Agama, hingga Awal November 2022 di Indonesia terdapat 38.927 Pondok Pesantren, 4.495.782 orang santri dan 492.298 orang ustadz.

Baca Juga:  Bersama Komisi E DPRD Jatim, Disperpusip Jatim Kolaborasi Sosialisasikan Literasi Ponpes kepada Ratusan Santri

Wahyono memaparkan, fungsi pesantren sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yaitu Pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi pendidikan yaitu membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Fungsi dakwah mewujudkan Islam rahmatan lil ‘alamin. Fungsi pemberdayaan masyarakat yaitu penyiapan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Pengasuh Ponpes Darul Falah Bareng Jekulo Kudus, KH Ahmad Badawi Basyir menambahkan, tema dan isu tentang kemandirian pesantren merupakan hal yang melekat pada eksistensi dunia pesantren sejak dulu hingga sekarang.

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top