Aulanews.id.Probolinggo, Jawa Timur – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Kabupaten Probolinggo menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma, di sejumlah media online di Probolinggo. Dalam menyoroti pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kabupaten Probolinggo, yakni Sekda.
Oka mengatakan, proses seleksi Sekda dari semua tahapan diharapkan bebas dari aroma transaksional, baik berupa materi maupun non materi.
“Pihaknya secara kelembagaan (DPRD) akan melakukan pemantauan pada setiap tahapannya,” katanya
Selain meminta Pansel Sekda harus aktif melaporkan kepada Dewan setiap tahapan mulai dari nama -nama pendaftar.
Sementara itu, secara terpisah Koordinator badan pekerja GERTAK Kabupaten Probolinggo Moh Zuhri meyampaikan, bahwa pertanyaan Oka adalah bentuk seruan moral yang memang seharusnya dilakukan oleh seorang wakil rakyat.
“Tapi menurut saya, narasi yang disampaikan berlebihan. Lebay,” tegas pria yang akrab disapa Jojo itu. Rabu (9/11/2022).
Untuk diketahui, seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) baik Utama, Madya dan Pratama telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Permen PAN No. 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian JPT, Permendagri No. 05 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah.
Serta PP Nomor 49 Tahun 2028 Pasal 123a Tentang Perubahan ketiga, PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kada-Wakada, PP No. 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Perjanjian kerjasama BKN dan KPK No b – 1213 / KSP.00/10.26/03 /2018 tanggal 1 Maret 2018.