Aulanews.id – Umat Islam di Tanah Air harus bersiap dengan aturan baru yang akan melingkupi pada pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Karena Undang-Undang Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) bakal direvisi. Pemerintah dan DPR akan segera merumuskan pasal pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru.
Anggota Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkapkan alasan mengapa UU ini perlu direvisi. Menurutnya, ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang perlu disesuaikan dengan konteks perhajian di masa yang akan datang. Menurut Marwah, Komisi VIII DPR telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi. Tidak semua pasal yang akan direvisi, hanya beberapa pasal yang terkait dengan biaya dan penyelenggaraan ibadah haji yang sangat relevan dan perlu mengantisipasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
“Ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksible serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak,” ujarnya jelasnya di laman Kemenag pada Ahad (06/11/2022).
Langkah antisipasi tersebut, kata Marwan, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji. Tahun 2022, Pemerintah Arab Saudi secara mendadak menerbitkan kebijakan menaikkan biaya pelayanan Masyair Haji 2022 dalam jumlah yang sangat signifikan.
“Apabila terjadi lagi hal demikian dan kita tidak mampu bersama-sama memecahkan solusinya, keuangan haji bisa saja kolaps,” ungkapnya.
“Tentu kami berharap dengan revisi Undang Undang Haji kedepannya, pelaksanaan haji lebih baik lagi dan dapat mengantisipasi bila ada kenaikan yang cukup signifikan,” sambungnya.