Aulanews.id – Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modal puluhan hingga ratusan miliar yang dikeluarkan calon kepala daerah mengakibatkan proses politik menjadi transaksi bisnis.
Ia mengatakan, berdasarkan survei KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai bupati atau wali kota sebesar Rp 20-30 miliar. Sementara, gubernur atau wakilnya membutuhkan modal Rp 100 miliar. Menurut dia, hal ini tidak masuk akal karena gaji mereka selama lima tahun menjabat tidak sebanding dengan pengeluaran saat Pemilu.
“Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis,” kata Ghufron dalam keterangan resmi, Sabtu (18/09/2022).
Menurut Ghufron, keadaan tersebut menciptakan rantai penyimpangan dan perilaku korupsi. Ia menyebut, sejak KPK berdiri hingga Agustus 2022 sebanyak 310 anggota DPR dan DPRD, 154 bupati atau wali kota dan 22 gubernur tersandung kasus korupsi.
Akademisi Universitas Jember tersebut mengatakan, para pejabat itu lahir dari proses yang berhulu pada partai politik (parpol). Karena itu, parpol memiliki peran penting dalam menentukan kondisi demokrasi yang bebas korupsi. Untuk mengatasi hal ini, kajian KPK dan LIPI meminta parpol harus menjalankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Salah satu di antaranya adalah kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran.
“Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas,” ujar Ghufron.
Oleh karena itu, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar bantuan keuangan parpol yang saat ini senilai Rp 1.000 per suara sah di pusat, Rp 1.200-Rp 1.500 per suara di daerah ditingkatkan.