Aulanews.id, JAKARTA – Tiga jurnalis diduga mengalami penyekapan oleh sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Kejadian yang menimpa 3 jurnalis dari media online nasional itu berlangsung selama belasan jam pada Kamis (8/9/2022) hingga Jumat (9/9/2022) lalu.
Ketiga jurnalis tersebut hilang kontak saat berada di dalam gedung Kejari Kota Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kemudian pada Jumat (9/9/2022), mereka sempat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berlokasi di Serang.
Tak hanya penyekapan pada ketiganya, ada satu jurnalis yang diduga juga mengalami upaya penjemputan paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Konten Trans Digital Media, Alfito Deannova masih belum memberikan jawaban secara terang atas peristiwa tersebut. Dia hanya berjanji akan memberikan informasi setelah mendapatkan kebenaran atas informasinya tersebut. “Nanti saya kabari,” kata Alfito, Sabtu (10/9/2022).
Sementara itu anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran adanya dugaan peristiwa tersebut melalui satgas anti kekerasan pers. “Dewan Pers melalui satgas anti kekerasan pers sedang menelusuri dugaan kekerasan tersebut: penyebab, modus dan dampaknya,” kata Zulkifli, Sabtu (10/9/2022).
Dewan Pers, tegas Arif, juga mengecam kekerasan terhadap pers juga praktek jurnalisme yang melanggar kode etik. “Setiap pelanggaran etika hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum seperti yang diatur dalam UU 40/1999,” ungkapnya.(Vin)