Aulanews.id, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Indonesia, hari Rabu (7/9/2022). Kebijakan ini akan berlaku tiga hari setelah ketetapan ini diputuskan, tepatnya pada tanggal 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojek online ini merupakan dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto menjelaskan kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian biaya jasa dari berbagai komponen seperti Upah Minimum Regional (UMR), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kenaikan tarif ini menyesuaikan dengan komponen biaya jasa dan komponen perhitungan jasa lainnya,” ucap Hendro dalam konferensi pers virtual. Hendro memastika tarif baru ini akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB tanggal 10 September 2022.
Berikut tarif baru ojek online berdasarkan keputusan Menteri perhubungan tahun 2022:
Tarif Ojol zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
Biaya jasa batas bawah : RP 2.000/km
Biaya jasa batas atas : RP 2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.(MG6/Vin)