Aulanews Daerah BAZNAS Dorong Potensi Zakat Perusahaan Capai Rp 144,5 Triliun

BAZNAS Dorong Potensi Zakat Perusahaan Capai Rp 144,5 Triliun

Aulanews.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong optimalisasi potensi zakat perusahaan mencapai 44% atau Rp 144,5 Triliun dari potensi zakat nasional yang diketahui sebesar Rp 327 Triliun. Besaran jumlah tersebut diketahui berdasarkan data kajian Puskas BAZNAS Tahun 2020. Hal itu disampaikan Pimpinan BAZNAS Achmad Sudrajat dalam seminar bertemakan ‘Zakat Perusahan Dalam Sistem Fiskal Pemerintahan dan Intensif Pajak’ Jumat (2/9/2022).

Achmad Sudrajat mengatakan potensi zakat perusahaan tersebut memang riil ada dananya, tetapi masih ada di perusahaan-perusahaan.

“Hari ini kita melakukan sinergi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan mengundang jaringan BSI untuk memberikan literasi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan potensi zakat perusahaan di Indonesia,” ujar dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Ditangkap di Bantul, Penendang Sesajen Semeru Tiba di Polda Jatim

“Kita harapkan dari acara ini ada peningkatan terhadap zakat perusahaan, meskipun Alhamdulillah di BAZNAS ada peningkatan setiap tahunnya. Sehingga target ke depan yang kita inginkan itu paling tidak naik 30-40 persen dari potensi zakat perusahaan,” imbuhnya.

Dalam acara itu, Achmad manyampaikan jika potensi zakat perusahaan dapat dioptimalkan maka akan banyak mustahik yang merdeka dan menguatkan BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki tugas dalam mengentaskan kemiskinan, membangun masyarakat, mensejahterakan umat dengan prinsip tata kelola BAZNAS yang Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.

Ia juga menekankan jika BAZNAS telah memberikan fasilitas bagi para muzakki (orang yang berkewajiban bayar zakat) perorangan maupun muzakin badan atau perusahaan yang telah membayar zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga:  Gus Muhdlor Pastikan Jalan Rusak di Kawasan Buduran Diperbaiki Sebelum Akhir Mei

Sementara itu, Deputi I BAZNAS RI M. Arifin Purwakananta mengatakan BAZNAS juga menyediakan program konsultasi zakat perusahaan untuk membantu perusahaan dalam memutuskan dan melaksanakan zakat perusahaan. Para perusahaan juga bisa memilih program zakat yang dapat memberdayakan masyarakat.

“Selain itu, BAZNAS juga menyediakan program konsultasi kepada perusahaan untuk dapat melakukan Zakat Perusahaan yang penyalurannya oleh BAZNAS dikaitkan dengan ekosistem bisnis dan upaya bisnis berkelanjutan seperti program zakat perusahaan yang dapat menguatkan masyarakat sekitar perusahaan atau rantai suplai lainnya,” jelas Arifin.

Arifin menambahkan adapun program prioritas pendistribusian zakat perusahaan tersebut dapat melalui program BAZNAS Tanggap Bencana, pengembangan Rumah Sehat BAZNAS, penguatan program Rumah Layak Huni serta penguatan program Beasiswa BAZNAS.

Baca Juga:  Pacu Capaian Herd Immunity Maksimal Ponpes Diimbau Tetap Terapkan Prokes Pasca Vaksinasi

Berita Terkait

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Memperkuat Keterbukaan Informasi, KI dan Baznas Jatim Jalin Kolaborasi

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top