Oleh : Mochammad Fuad Nadjib
Kepala SMK Diponegoro Sidoarjo
Ketua PC PERGUNU Sidoarjo
Kementerian Agama (Kemenag) adalah lembaga yang menaungi pendidikan dan guru agama seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menaungi guru dan sekolah. Yang menjadi pembeda adalah Kemenag menaungi madrasah dan Kemendikbudristek sekolah umum. Sementara untuk guru agama tetap menjadi tangung jawab Kemenag meskipun mengajar di sekolah umum. Hal itulah yang menjadikan guru agama harus menginduk pada dua kementerian yaitu Kemendikbudristek karena di dalam naungan sekolah dan Kemenag karena guru agama.
Kemendikbudristek mempunyai aplikasi tersendiri untuk mendata dan mengorganisir data sekolah dan guru-gurunya dengan aplikasi Data Pokok Pendidik atau yang biasa dikenal dengan DAPODIK. Sedangkan Kemenag mempunyai aplikasi Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag atau yang biasa dikenal dengan SIMPATIKA. Untuk Guru Agama yang berada di bawah naungan sekolah umum atau Kemendikbudristek menggunakan aplikasi system Education Management Information System (EMIS) dan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA PENDIS). Kedua aplikasi yakni EMIS dan SIAGA PENDIS ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dari situ dapat dibayangkan betapa kompleks dan rumitnya menjadi seorang Guru PAI, karena harus terdaftar di DAPODIK, EMIS dan SIAGA PENDIS sekaligus. Apalagi ketiga aplikasi tersebut masih belum singkron antara satu dengan yang lainnya. Sehingga tugas seorang guru PAI di sekolah selain harus mendidik dan membuat laporan pembelajaran, juga akan disibukkan dengan membuat laporan diberbagai aplikasi tersebut. Belum lagi bila ada kasus-kasus tertentu seperti Guru PAI diamanahi menjadi Kepala Sekolah. Seperti diketahui banyak sekolah-sekolah swasta, yang mengangkat guru PAI yang dianggap berprestasi sebagai Kepala Sekolah. Guru PAI dianggap bisa mengelola managemen sekolah sekaligus sebagai Uswah di Sekolah. Namun, amanah tersebut akan menjadi masalah jika Guru PAI yang menjadi Kepala Sekolah datanya belum terekam di EMIS ataupun SIAGA PENDIS meskipun sudah terekam di DAPODIK. Karena datanya dianggap bukan sebagai Guru PAI melainkan sebagai Kepala Sekolah. Apalagi Guru PAI yang menjadi Kepala Sekolah tersebut belum sertifikasi maka dipastikan tidak akan bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk sertifikasi, karena panggilan PPG untuk Guru PAI melalui aplikasi SIAGA PENDIS.