Search

Data Kendaraan Akan Dihapus Jika STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun

Aulanews.id.JAKARTA – Siap-siap kendaraan jadi bodong jika membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun. Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama dua tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. “Kami berharap, kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi Pemda dan masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.

Baca Juga:  Wacana Pajak Pencemaran Lingkungan

Adapun pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali.

Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

Aulanews.id – Dietisien dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta Lilik Fauziyah Ahmad, S.Si, T, RD menyampaikan bahwa calon haji yang sakit diabetes mesti mengatur pola makan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist