Aulanews Daerah Data Kendaraan Akan Dihapus Jika STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun

Data Kendaraan Akan Dihapus Jika STNK Dibiarkan Mati 2 Tahun

Aulanews.id.JAKARTA – Siap-siap kendaraan jadi bodong jika membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun. Pembina Samsat Nasional akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama dua tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. “Kami berharap, kebijakan ini akan memberikan manfaat bagi Pemda dan masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.

Baca Juga:  Waspada! Peredaran Rokok Ilegal Merambah Dunia Digital

Adapun pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali.

Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

“Berdasarkan data itu, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional,” ungkapnya. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor agar mendorong peningkatan pembayaran pajak.

Baca Juga:  SEBARAN 3.0: Komunitas Perwira Pertamina Peduli Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Beli Baju Lebaran dan Bukber Serentak di 26 Kota di Indonesia

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, implementasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah. “Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Fatoni.(vin)

Berita Terkait

Pemilik Burung Apresiasi Kesigapan Polri Tangani Aduan MasyarakatGempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Wilayah Tambolaka, Nusa Tenggara Timur

Kabar Baik! Tafsir Al-Qur’an Karya Ulama Nusantara akan Dibedah di Jombang

Terkini

Siaran Langsung

Infografis

Sosial

Scroll to Top