Aulanews.id. JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, mengatakan kasus hukum yang menjerat Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Saat ini, Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari tahanan dengan status bersyarat.
“Pelajaran untuk kita semua,” ucap Alissa saat ditemui di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Menurut Alissa, pembebasan Rizieq Shihab sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia dengan pertimbangan bersyarat.
Untuk itu, dia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Demokrasi landasannya hukum jadi kalau hukumnya mengatakan boleh ya boleh ya boleh kita berharap bahwa kita semua bisa hidup damai tanpa kebencian apalagi atas nama agama,” ujar Alissa.
Namun, putri Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini menekankan agar proses hukum terhadap Rizieq Shihab dicap sebagai kriminalisasi ulama. “Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum, tapi itu jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama,” ujar Alissa. Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hariRabu (20/7/2022).
Meski demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun. “Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi. “Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika.(vin)