Mahkamah Konstitusi Tolak Ganja Untuk Medis

Aulanews.id. JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis, Rabu (20/7/2022). Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK Jakarta.

Gugatan ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.

Istimewa

Sedangkan, pemohon V Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Untuk itu, MK juga memutuskan “Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima.”

Gugat Dua Pasal

Dalam perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon.

  1. Penjelasan Pasal 6 ayat 1

Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a yang berbunyi:

“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media, usai menghadiri CEO Roundtable Forum, London, pada Kamis 21 November 2024. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr) Lawatan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist