Aulanews.id – Elon Musk mengumumkan secara resmi membatalkan pembelian twitter senilai US$ 44 miliar atau setara dengan Rp 660 triliun. Elon Musk mengklaim, Twitter melanggar sejumlah kesepakatan soal merger.
Dalam surat yang diungkapkan dalam pengajuan Komisi Sekuritas dan Bursa, pengacara Skadden Arps Mike Ringler mengatakan bahwa Twitter belum memenuhi kewajiban kontraknya.
Kubu Elon Musk menilai informasi tersebut penting bagi performa bisnis perusahaan. “Twitter secara material melanggar beberapa kesepakatan dalam perjanjian. Mereka membuat pernyataan palsu dan menyesatkan, padahal hal itu yang diandalkan Musk dalam perjanjian merger,” demikian bunyi pernyataan dari pihak Elon Musk dalam berkas pengadilan.
Dijelaskan juga Elon Musk mundur membeli Twitter karena perusahaan tersebut memecat salah seorang pejabat tinggi mereka dan sepertiga tim pencari bakat. Menurut mereka, Twitter melanggar kewajiban untuk tetap mempertahankan komponen material substantial yang saat ini ada di perusahaan.
Ringler mengklaim bahwa Twitter tidak memberikan Musk informasi bisnis yang relevan yang dia minta, seperti yang tertera di dalam kontrak. Musk sebelumnya mengatakan dia ingin menilai klaim Twitter bahwa sekitar 5% dari pengguna aktif harian (mDAU) yang dapat dimonetisasi adalah akun spam.
Sementara Ketua Twitter Bret Taylor melalui akun Twitter miliknya mengatakan perusahaan akan menempuh langkah hukum atas kasus ini. “Dewan Twitter berkomitmen menyelesaikan transaksi sesuai dengan harga dan syarat yang disepakati dengan Tuan Musk dan berencana menempuh langkah hukum untuk menegakkan perjanjian merger. Kami yakin akan menang di Pengadilan Negeri Delaware,” tegas Taylor dalam cuitannya di @btaylor.(mg1/vin)