Aulanews.id – Ibadah haji menjadi suatu momen yang dicita-citakan dan ingin dilaksanakan oleh seluruh umat muslim yang ada di dunia, termasuk Indonesia. Seperti yang diketahui, sejak tanggal 12 Juni 2022, Penyelenggaraan Operasional Ibadah Haji Tahun 1443 H telah dimulai. Seluruh jemaah haji dari Indonesia telah diberangkatkan secara bertahap dan dibagi menjadi beberapa kloter hingga 27 Juni 2022 mendatang. Namun ada suatu hal yang disayangkan saat para jemaah haji Indonesia sampai di Tanah Suci. Hal itu lantaran terdapat jemaah haji Indonesia yang kedapatan membawa dan membentangkan poster yang dilarang dalam aturan di Arab Saudi. Sehingga beberapa jemaah sempat diperiksa oleh pihak berwenang. Melansir dari laman resmi Kemenag, kabar tersebut diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief saat dirinya menghadiri pelepasan 399 jemaah haji kloter I di Embarkasi Asrama Haji Makassar, Sulawesi Selatan pada 16 Juni 2022.
Hilman mengakui bahwa ada beberapa jemaah Indonesia yang membentangkan poster di Tanah Suci sempat diperiksa oleh pihak berwenang. Akan tetapi kabar terbarunya beberapa jemaah yang diperiksa tersebut kini telah dibebaskan. “Membentangkan poster kan itu sudah dilarang, ini merupakan hal sepele tapi bagi orang sana (Arab Saudi) ini pelanggaran,” ungkap Hilman yang dikutip VIVA pada Senin, 20 Juni 2022. Dirinya juga mengingatkan bahwa sebaiknya para jemaah haji tidak berlebihan dalam hal mengabadikan momen atau mengambil foto di Tanah Suci dan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan di negara tersebut.