Aulanews.id.Probolinggo. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat ,LSM Kota Probolinggo mengabaikan undangan Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin pada jumat pagi (04/03/2022 ).Undangan tersebut rencananya digelar digedung Puri Manggala Bhakti di jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo.
Ketidak hadiran sejumlah LSM dalam pertemuan tersebut karena Wali Kota probolinggo tidak punya ranah untuk membahas kasus hukum tersebut. “Apa relevansiny a Walikota Probolinggo mengundang LSM Kota Probolinggo untuk hadir ke Kantornya.Bukankah Surat Terbuka kpd Presiden tsb tdk ditujukan kpd Walikota. Lebih baik, Walikota memikirkan atau menindak lanjuti hasil Rekomendasi DPRD Kota Probolinggo”. Demikian kutipan komentar Fariji , kuasa hukum LSM Lira kota probolinggo.
Agenda pertemuan dengan 8 LSM itu untuk membahas adanya kasus jual beli jabatan yang melibatkan oknum Di RSUD Dr. Moh.Saleh Kota Probolinggo. Namun sampai acara berlangsung pada pukul 08.00 wib. Tidak satupun undangan dari pihak LSM yang hadir di hadapan Walikota .
“Yang terpenting sebelumnya saya sudah mengundang mereka, untuk mengajak bersama – sama mengungkap kasus ini, tentu jika memang ada yang menyebut salah satu nama oknumnya, saat ini juga akan di proses secara hukum dan dicopot jabatannya saat ini juga’, ujar Walikota Probolinggo Hadi Zainal Abidin.
Menurut Walikota , kewenangan hukum ini memang bukan ranah dari eksekutif , namun oknum yang terlaporkan tersebut adalah bagian dari kewenagan pemkot untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Ini adalah salah satu langkah responsif dari Pemerintah, dan hal ini sangatlah penting karena beritanya sudah menyebar luas, jika ada oknum yang bermain seperti ini,” imbuhnya