Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 4 Wanita Sukabumi Dijebak Prostitusi

Aulanews.id – Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), terjebak prostitusi di Papua. Dua dari tiga tersangka itu merupakan bos tempat karaoke di Papua.
Ketiganya adalah Dedi Ruswandi, Izzy, dan Haji Kahar. Dedi diamankan di Sukabumi, sedangkan Izzy dan Haji Kahar di Paniai, Papua.

“Tersangka sementara yang diamankan sebanyak 3 orang. Untuk barang bukti yang diamankan berupa dokumen kependudukan, handphone, screenshoot bukti percakapan, kendaraan R2,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes, Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).

Kamal menjelaskan bahwa Dedi adalah tersangka yang merekrut korban tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tua korban serta menawari dan menjanjikan untuk bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah cafe di daerah Papua milik saudarinya dengan bayaran tinggi dan akan dipulangkan setelah 6 bulan bekerja. Sementara Izzy dan Haji Kahar adalah bos karaoke tempat korban dipekerjakan sebagai PSK.

Seperti diketahui, empat wanita asal Sukabumi terjebak bisnis prostitusi di Papua. Keempat wanita itu terdiri dari satu wanita dewasa, dua wanita remaja di atas 18 tahun, dan satu wanita di bawah umur.

Mereka dijanjikan untuk bekerja nyaman di suatu tempat hiburan, tetapi malah kemudian dipaksa melayani syahwat tamu-tamu yang datang. Kartu identitas dan kartu keluarga mereka pun dipalsukan. Polisi pun turun tangan dalam menangani kasus ini.

sumber : detik.com

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo, secara resmi menutup Kejuaraan Bulutangkis Satuan Pelajar Siswa dan Mahasiswa (SAPMA) PORA Open 2024. Menpora Dito menginginkan pelaksanaan kejuaraan inisiasi...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist