Search

Menaker Jamin Tabungan JHT Tak Hilang dan Bisa Cair Usia 56 Tahun

Aulanews.id – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan peserta dan pemberi kerja tidak akan hilang. Ia menyebut dana bakal aman hingga peserta dapat mengklaim penuh pada usia ke 56 tahun.
Namun, untuk peserta yang mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya.

ia juga menekankan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dipahami secara menyeluruh.

Ida membantah dana JHT tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun. Menurut dia, tabungan JHT bisa dicairkan usai kepesertaan genap 10 tahun.

Namun, dana yang bisa dicairkan hanya 30 persen untuk pembelian properti dan 10 persen untuk kebutuhan lain.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

Peraturan itu menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh.

Baca Juga:  Menggelar puncak HUT ke-57, Golkar mengundang Jokowi dan Ketum Parpol

Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

sumber: CNN Indonesia

Aulanews.id – Ribuan orang turun ke jalan selama berhari-hari untuk memprotes rancangan Undang-undang Transparansi Pengaruh Asing, yang mengharuskan media dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang menerima lebih dari 20 persen dana...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist