Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun “Menilik Polemik JHT Hanya Bisa Cair Kala Usia 56 Tahun” .

Aulanews.id – “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun,” demikian bunyi pasal 5 Permenaker tersebAturan tersebut akan resmi berlaku pada Mei mendatang. Sehingga, aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan dihapus.
Video Player is loading.This is a modal window.The media could not be loaded, either because the server or network failed or because the format is not supported.
Aturan tersebut akan resmi berlaku pada Mei mendatang. Sehingga, aturan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 akan dihapus.
Padahal dalam aturan itu, manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
Aturan baru mengenai pencairan JHT mendapat respons negatif dari berbagai pihak. Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengkritik kebijakan Ida Fauziyah selaku Menaker itu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru yakni pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Aloysius mengatakan pemerintah mestinya fokus pada perbaikan Undang-undang Cipta Kerja alih-alih mengubah aturan terkait JHT. Mengingat saat ini, pemerintah memang diwajibkan untuk memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam batas waktu 2 tahun.

“Seharusnya pemerintah lebih memfokuskan perbaikan UUCK, bukan mengubah peraturan dengan mengurangi hak pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),” ungkapnya.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist