Penculikan Remaja di Surabaya Dilatar Belakangi Utang

Aulanews.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menangkap empat pelaku penculikan anak di Surabaya. Hasil penyelidikan polisi, aksi penculikan ini dilatarbelakangi persoalan utang orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Giadi Nugraha mengatakan, empat pelaku merupakan orang suruhan. Mereka diperintahkan oleh otak pelaku berinisial H yang kini menjadi buron. Tujuannya orang tua korban mau melunasi utang kepada pelaku.

“Orang tua korban punya utang kepada pelaku H sebesar Rp80 juta. Karena tidak kunjung dibayar, H memerintahkan kepada empat anak buahnya untuk menculik anaknya. Tujuannya agar utang segera dilunasi,” katanya, Jumat, 11 Februari 2022.

Giadi mengatakan, komplotan penagih utang bermodus menculik anak ini sudah dua kali beraksi dengan korban yang berbeda. Keempat pelaku penculik anak ini melakukan aksinya karena instruksi dari bos besar berinisial H.

“Aksi para penagih utang dengan modus culik anak ini tidak bisa dibiarkan. Karena ini merupakan cara-cara premanisme. Apalagi dibarengi dengan menganiaya anggota keluarga korban,” ujar dia.

Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seorang anak dengan penyakit autoimun di Surabaya, sebelumnya hilang diculik orang tak dikenal. Beberapa hari kemudian korban berhasil diselamatkan setelah disekap dan dianiaya para pelaku.

Namun, para pelaku berhasil kabur. Polisi kemudian memburu para pelaku dan berhasil meringkus empat komplotan di tempat persembunyiannya di wilayah Sampang, Madura.

sumber: medcom.id

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist