Aulanews.id – Kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2021 sebanyak 2 tersangka. Kedua tersangka yakni seorang Kepala Desa dan seorang Anggota DPRD di sumendang yang diketahui berstatus sebagai ayah dan anak.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial S (51) dan RM (27) resmi ditahan oleh satuan Reserse Umum Polres Sumedang pada Minggu (6/2/2022). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penjemputan secara paksa kepada keduanya.
“Tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan oleh Polres Sumedang sebanyak dua kali dan yang ketiga kami lakukan upaya paksa dengan surat perintah membawa tersangka, saat dijemput tersangka ada di wilayah Garut,” ungkap Kapolres Sumedang melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada detikcom, Senin (7/2/2022).
Sebelumnya, keduanya sudah ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022,” ujar Dedi.
Jajaran Polres Sumedang pun menggelar rekontruksi ulang terkait kasus penganiayaan tersebut, Senin (7/2/2022). Puluhan anggota Polres Sumedang dikerahkan saat digelarnya reka adegan.
Rekontruksi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Wakapolres Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim AKP Ade Rizky, Kasat Intelkam AKP Tedi Triyono, Kasi Humas AKP Dedi Juhana serta sejumlah perwira Polres Sumedang lainnya.
“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mencari fakta baru terkait kasus penganiayaan kepada korban yang masih di bawah umur,” ujar Dedi.
Dalam rekontruksi ini, kedua tersangka memperagakan sekitar 78 adegan. Adegan pertama dilakukan di jalan Wado – Malangbong, Garut saat mobil korban menyerempet sebuah kendaraan di tikungan pada malam hari.