3 Purnawirawan Jenderal TNI Diperiksa Terkait Korupsi Satelit Kemenhan

Aulanews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga purnawirawan Jenderal TNI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan periode 2015-2021 pada Senin (7/2).
Adapun saksi yang diperiksa merupakan mantan pejabat di Kementerian Pertahanan.

“Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/2).

Ia merinci, saksi yang diperiksa ialah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Madya TNI (Purn) AP.

Kemudian, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L, serta terakhir mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Saranan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Pertama (Purn) L.

Ia menjelaskan bahwa Laksdya (Purn) AP diperiksa terkait proses penyelamatan slot orbit tersebut yang diduga memiliki permasalahan hukum.

“Keikutsertaan dalam operator review meeting (ORM XVII pertama dan kedua) di London, serta kontrak sewa satelit floater dengan Avanti Communication Limited,” jelas Leonard.

Sementara, dua saksi lainnya diperiksa Kejagung terkait kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Airbus, pengadaan ground segment dengan Navayo, serta jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Detente, dan Telesat.

Para saksi, kata dia, diperiksa penyidik agar Jaksa dapat menemukan fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertahanan pada periode tahun 2015 hingga 2012 tersebut.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo menerima kunjungan Pengurus Besar (PB) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Lantai 10 Graha Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Senayan, Jumat...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist