Aulanews.id – Asep N Mulyana kejati Jabar mengigatkan seluruh santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan menjalani trayma healing di Rumah aman simpati Adhyaksa. Sekadar diketahui, korban kasus tersebut berjumlah 13 orang.
“Untuk para korban, kami di Sumedang membuat Rumah Aman Simpati Adhyaksa, kerja sama dengan Pemkab Sumedang dan PT Telkom. Ini adalah salah satu upaya melindungi mereka (korban),” kata Asep usai meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/2/2022).
Selama di Rumah Aman Simpati Adhyaksa, menurut Asep, seluruh korban juga mendapatkan akses pendidikan. “Rumah itu adalah tempat bagi pendidikan mereka, trauma healing mereka, bagaimana kita melindungi mereka. Kami juga membuat rumah Kampung Adhyaksa, bagaimana mereka bisa menempuh pendidikan keagamaan,” tutur Asep.
Menurut Asep, di rumah tersebut, para korban bisa tetap menatap masa depan kembali. “Kami fokus pemulihan kepada anak-anak selaku korban,” ucapnya.
Dia mengatakan sidang putusan kasus Herry Wirawan akan digelar pekan depan. Ia berharap hukuman mati kepada terdakwa Herry sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Doakan agar keputusannya sesuai keinginan kita bersama,” ujar Asep.
Sumber :detikcom